temanggung

Konsumsi Ganja, Ngakunya Buat Refreshing, Dibekuk Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:15 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin menunjukkan barang bukti. (Foto:Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com- Is (26) alias Bendo warga Dusun Krasak Desa Tegalrejo Kecamatan Bulu ditangkap Satres Narkoba Polres Temaggung, gara-gara terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja. Ia menguasai ganja hingga 1 ons.


Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka Bendo ganja seberat 102, 14 gram yang usai dikirim dari sebuah jasa pengiriman paket.


"Kami juga amankan telepon genggam, kartu ATM dan sepeda motor dari tersangka," kata dia, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Kasus Harian Corona Menurun, Tak Ada Zona Merah di Kulon Progo


Kasat Narkoba AKP Bambang Sulistyo menambahkan penangkapan Bendo pada Minggu lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung.


"Tersangka ditengkap pada operasi di jalan raya Kedu-Parakan tepatnya dekat perempatan Pasar Kedu Kecamatan Kedu," kata dia.


Dia mengatakan barang bukti beserta tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan tersangka, ganja dibeli melalui media sosial dan untuk dipakai sendiri.

Baca Juga: Polres Bantul Sekat Tiga Lapis Menuju Parangtritis, Antisipasi Kunjungan Ritual 15 Suro


Tersangka, kata dia, dijerat pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana penjara 12 dengan denda Rp 8 miliar.


Tersangka Bendo mengatakan mengonsumsi ganja sudah sejak SMP. Ganja dahulu dibeli dengan titip teman, dan kini membeli sendiri melalui media sosial. "Saya tidak menjualnya. Saya konsumsi sendiri untuk refresing saja. Refresing dari penatnya bekerja," kata dia.*

Tags

Terkini