nasional

Mau Naik Pesawat, Tak Bisa Asal Tunjukkan Hasil Tes Antigen dan PCR, Tapi Harus yang Masuk Aplikasi NAR

Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:40 WIB
Ilustrasi: Sejumlah penumpang berjalan menuju area parkir di depan Terminal Kedatangan Bandara Abdul Rahman Saleh, Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

JAKARTA, harianmerapi.com- Bila Anda hendak naik pesawat, persiapkanlah segala dokumen kesehatan sebagai persyaratan untuk terbang. Antara lain dengan menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun bukti telah divaksin.


Dokumen kesehatan berupa hasil tes Antigen dan PCR yang berlaku adalah dokumen yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat/swasta yang menggunakan aplikasi New All Record-tc-19 (NAR) yang terintegrasi dengan sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi real time.


Ketentuan ini didasarkan pada Surat Edaran Menkes No 847 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLndungi. Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinkes Bantul: Moderna Mulai Digunakan untuk Masyarakat Umum


Berdasarkan penelusuran harianmerapi.com, Kamis (19/8/2021) SE Menkes No 847 Tahun 2021 ini telah disampaikan ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia melalui surat yang ditandatangani Plt Dirjen Kemenkes Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM, MARS.


Intinya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala KKP di seluruh Indonesia untuk segera menyiapkan dukungan yang diperlukan serta melakukan sosialisasi kepada unit terkait maupun pelaku perjalanan sesuai wilayah kerjanya.Hal itu dilakukan sebelum SE Menkes No 847 Tahun 2021 ini diberlakukan secara penuh.


Dengan demikian, sesuai surat Plt Dirjen Kemenkes, diharapkan saat implementasi SE Menkes No 847 Tahun 2021 tidak mengalami kendala yang bermakna untuk kelancaran lalu lintas maupun pengawasan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan di bandar udara.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berharap Vaksinasi Pelajar dan 'Door to Door' Dapat Mengurangi Penyebaran Covid-19


Dengan adanya SE Menkes No 847 Tahun 2021, masyarakat pengguna jasa transportasi udara diharapkan tidak asal melakukan tes Antigen dan PCR, melainkan harus melakukannya di tempat yang sudah masuk jaringan aplikasi NAR yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi real time.


Jadi, sebelum tes Antigen maupun PCR sebaiknya ditanyakan apakah sudah masuk aplikasi NAR atau belum. Laboratorium yang sudah menggunakan aplikasi NAR dapat dilihat di www.litbang.kemkes.go.id.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB