nasional

Satgas Covid-19 Atur Perjalanan Jalur Udara bagi WNA, Ini Aturannya

Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi keadaan di bandara Soekarno Hatta Jakarta (11/8/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA, harianmerapi.com - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.


SE tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu hingga empat bagi WNA yang menggunakan jalur udara.

“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Stok Darah DIY Hari Ini, Rabu 11 Agustus 2021

Disebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan aturan sebelumnya.

Beberapa aturan yang diubah yakni persyaratan testing pada transportasi udara semua telah disamakan untuk semua level di setiap daerah. Sekarang semua daerah dapat menggunakan (maks 2x24 jam) Real Time PCR atau tes antigen (maks 1x24 jam).

Sebelumnya, hanya daerah dengan level 3 dan 4 saja yang menggunakan RT-PCR. Kemudian untuk persyaratan surat vaksinasi, minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level daerah. SE Internasional juga mendapatkan sedikit perubahan aturan.

Kelompok pelaku perjalanan internasional yang khusus akan mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Wanita Bandar Obat Terlarang, Sita 87 Ribu Pil Siap Edar

Disebutkan pula bagi WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah warga yang berusia 12 hingga 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, pelaku perjalanan harus mengikuti beberapa syarat di antaranya adalah penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian atau Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri. Terakhir, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan. Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 hingga 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB