nasional

Terkait PPKM Lanjutan, Ini Pertimbangan Pakar yang Perlu Diperhatikan

Senin, 9 Agustus 2021 | 12:52 WIB
Tangkapan layar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama saat menjadi pembicara kegiatan bincang-bincang secara virtual yang dipantau dari Jakarta (ANTARA/Andi Firdaus)


JAKARTA, harianmerapi.com - PPKM yang akan berakhir 9 Agustus 2021 malam ini, perlu mempertimbangkan berbagai hal untuk dilanjutkan atau tidak.


Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

"PPKM berakhir 9 Agustus 2021 malam ini. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan," kata Tjandra Yoga Aditama melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Pertimbangan pertama, kata Tjandra, adalah jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang masih mengalami kenaikan tiga kali lipat dari awal PPKM Darurat sebanyak 491, kini naik hingga 1.500 orang per hari.

Baca Juga: Warga Sangat Membutuhkan, Kemenko PMK Minta Percepat Distribusi Bansos


Selain itu, Tjandra melaporkan angka 'positivity rates' di Indonesia sekitar 25 persen, atau lima kali lipat dari panduan WHO terkait penurunan kasus COVID-19 mencapai 5 persen. "Angka positivity rates' di Indonesia sekitar 10 kali angka di India yang sekitar 2,7 persen," ujarnya.

Namun di sisi lain, kata Tjandra, tingkat keterisian tempat tidur isolasi maupun ruang pelayanan gawat sudah tidak lagi penuh oleh antrean pasien.

Menurut Tjandra data kasus baru di beberapa daerah di pulau Jawa juga dilaporkan sudah menurun setelah PPKM diberlakukan.

Hal kedua yang perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan pelonggaran PPKM, kata Tjandra, di antaranya kesiapan data secara rinci di wilayah kabupaten/kota yang berisi dua hal, yakni 'community transmission' dan aspek respons kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Kreatif dan Inovatif, Pemkab Bekasi Sulap Kendaraan Dinas Jadi Mobil Vaksinasi Keliling

"Pada kabupaten/kota yang memang dua aspek tersebut sudah mengalami perbaikan, maka dapat dipertimbangkan pelonggaran secara bertahap dengan amat hati-hati," katanya.

Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi itu mengatakan pelonggaran PPKM harus memperhatikan evaluasi dan monitor secara ketat dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan.

"Pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung," katanya.

Tjandra menambahkan terdapat tiga prinsip dasar yang perlu diperkuat, di antaranya pembatasan sosial, testing dan tracing sesuai target.

Baca Juga: Alih Kelola Blok Rokan Jadi Sejarah bagi Indonesia, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB