nasional

Ade Armando minta mediasi, Kuasa Hukum Aremania : Kasus ini dilanjutkan

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:25 WIB
Kuasa hukum salah satu koordinator Aremania, Abdul Aziz pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto )

HARIAN MERAPI - Upaya mediasi yang diminta dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (AA) terkait unggahan video Aremania, tidak ditanggapi pihak Aremanis.

Kuasa hukum salah satu koordinator Aremania, Abdul Aziz, mengatakan bahwa AA mengirimkan surat kepada Polresta Malang Kota, terkait permintaan untuk bertemu dengan pihak pelapor, yakni Danny Agung Prasetyo.

"Ada surat tertanggal 14 Desember 2022, dari terlapor yang ditujukan ke Polresta Malang Kota, perihal permohonan untuk bertemu dengan pihak pelapor, arahnya untuk mediasi," kata Abdul, di Kota Malang, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Pengalaman misteri tim elawan Covid-19 saat memakamkan jenazah Pak Kyai, kok ada sosok misterius yang ikut?

Abdul menjelaskan, surat tersebut sesungguhnya salah alamat, karena seharusnya ditujukan kepada pihak pelapor langsung dan bukan kepada Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian telah menyampaikan surat tersebut kepada pihak pelapor.

Dalam surat itu, lanjutnya, AA meminta pihak pelapor untuk bertemu di luar wilayah Kota Malang, atau wilayah Malang Raya. Hal tersebut dikarenakan pihak terlapor merasa terancam keselamatannya jika harus berada di wilayah Malang Raya.

"Kalau membaca suratnya tidak menyebutkan tempat, tetapi tidak bersedia bila di Polresta Malang Kota dan sekitarnya, artinya di luar Malang. Dalam suratnya, (ada kalimat) mengingat ancaman keselamatan, yang merupakan asumsi dari terlapor," ujarnya.

Baca Juga: Kisah misteri antara cinta dan penantian pada kekasihku Mas Satrio di jembatan merah saat malam bulan purnama

Ia menambahkan, pihak pelapor sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan tidak dapat memenuhi permintaan terlapor. Sehingga, proses mediasi tersebut tidak ada, dan kasus hukum akan dilanjutkan.

"Keputusan pelapor bersama kami, permintaan bertemu tidak dapat dipenuhi. Mediasi untuk bertemu sudah diputuskan tidak ada, artinya kasus ini dilanjutkan," ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihak Polresta Malang Kota akan melakukan pemanggilan terhadap AA. Pemanggilan terhadap AA tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sleman pasang water barrier di Jalan Wates Gamping, ini tujuannya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan para saksi terkait kasus tersebut masih berlangsung.

"Masih pemeriksaan para saksi. Untuk hasilnya masih belum bisa kami lihat, karena prosesnya masih berlangsung," katanya.

Pada 11 Oktober 2022, AA dilaporkan ke Polresta Malang Kota, oleh salah satu koordinator Aremania soal unggahan video terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Komentar AA dalam video tersebut, menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania.

Halaman:

Tags

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB