sleman

Cegah Penyelewengan, Aspeg Dorong Regulasi yang Tegas dalam Pengadaan Barang

Jumat, 6 Agustus 2021 | 20:25 WIB
Ketua Umum Aspeg Indonesian, Bedi (kanan) saat menyerahkan tumpeng dalam peresmian Sekretariat DPP Aspeg Indonesia.(MERAPI-DOK ASPEG INDONESIA) (Dok Aspeg Indonesia)

SLEMAN, harianmerapi.com - Ketua Umum Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia, Bedi Setiawan Al Fahmi SH MKn MH menyatakan, kasus suap dan korupsi di Indonesia saat ini menempati peringkat atas dalam penyelewengan anggaran atau dana. Selama ini sektor pengadaan barang dan jasa banyak menjadi objek perbuatan pidana tersebut.


"Sampai saat ini tak sedikit birokrat maupun kepala daerah sampai pihak swasta berurusan dengan KPK karena dianggap terlibat penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa.

Bahkan di antara mereka sampai terkena operasi tangkap tangan (OTT). Tetapi ada juga perbuatan pidana terjadi karena kurang memahami regulasi pengadaan barang dan jasa," ujar Bedi di sela-sela peresmian Sekretariat DPP Aspeg Indonesia di Area Business Centre LPP Garden Hotel Caturtunggal Depok Sleman, Kamis (5/8/2021) malam.

Baca Juga: Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Diminta Sampaikan Laporan Harta Kekayaan


Disebutkan, berdasarkan data lembaga antirasuah KPK sebanyak 70 % kasus korupsi berasal dari pengadaan dan jasa serta menempati peringkat kedua setelah suap. Dari analisa Aspeg Indonesia, kasus suap terjadi tak terlepas dari kasus pengadaan barang dan jasa. Sehingga hal itu menjadi satu kesatuan yang berkaitan.


Selain itu, banyaknya kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dikarenakan regulasi tidak tegas. Hingga saat ini regulasi yang ada sebatas Peraturan Presiden (Perpres). Seharusnya regulasi dapat membantu dibuat lebih tegas dengan adanya undang-undang.

Untuk itu Aspeg akan mendorong agar regulasi dapat ditingkatkan dari Perpres menjadi undang-undang sehingga dapat melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Hari Ini Jateng Urutan Teratas, Jumlah Pasien Meninggal Dunia Akibat Covid-19


Apalagi di masa pandemi Covid-19 tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran pengadaan barang dan jasa melalui APBN senilai Rp 1.214 triliun. Banyaknya anggaran tersebut dapat berpotensi terjadi penyelewengan bila tak dilakukan pengelolaan dan pengawasan.

"Kami Aspeg Indoneisa siap mengawal dan memberikan pendampingan kepada instansi pemerintahan sampai pengusaha untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran negara dalam negara pengadaan barang dan jasa," tambah Bedi menjelaskan.


Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aspeg Indonesia, Hersona Bangun SH SE menambahkan, Aspeg Indonesia siap dan konsisten dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa dari penyimpangan. Untuk itu dibutuhkan advokat-advokat yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas untuk membantu penyedia maupun pengguna jasa dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami akan terus melakukan penguatan dan membekali advokat Aspeg Indonesia agar dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan maupun mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa," tegasnya. *

 

Tags

Terkini