JAKARTA, harianmerapi.com - Sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, baru memberangkatkan tiga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan hanya satu penumpang.
Keberangkatan penumpang bus AKAP menurut Kasatpel Ops Terminal Pulo Gebang Afif Muhroji hanya ada pada tanggal 5 Agustus 2021.
"Terminal Pulo Gebang tidak memberangkatkan penumpang pada 2 hingga 4 Agustus 2021," kata Afif, Jumat (6/8/2021).
Menurut Afif, berkurangnya jumlah penumpang bus AKAP di Terminal Pulo Gebang karena persyaratan untuk perjalanan darat saat PPKM Level 4 cukup ketat.
Baca Juga: Kartu Vaksin Dipakai Syarat Perjalanan Jawa-Bali
"Untuk syarat perjalanan penumpang masih sama, tidak ada perubahan," ujar Afif
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Udara, Laut dan Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Nomor 16/2021.
Untuk perjalanan darat calon penumpang harus menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. *