temanggung

Polres Temanggung berhasil meringkus eksekutor pencurian mobil di tempat persembunyiannya

Selasa, 13 September 2022 | 15:40 WIB
Tersangka pencurian mobil Hadiq yang berhasil ditangkap polisi dari Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Polres Temanggung berhasil menangkap eksekutor pencurian mobil HM (26) alias Hadiq alias Adek alias Kunting warga Windusari Magelang di tempat persembunyiannya.

Tersangka eksekutor pencurian mobil melarikan diri usai mencuri dan berhasil menjualnnya kepada penadah. Hasil penjualan mobil curian lantas dipergunakan selama di persembunyian.

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan usai melakukan pencurian mobil pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WIB milik Tri Prasetyo di Dusun Delok Lor RT 02 Rw 05 Desa Bengkal Kecamatan Kranggan Temanggung, tersangka melarikan diri ke Jabodetabek.

Baca Juga: Ribuan pesanggem tanah borgan di Pati ajukan perhutanan sosial, sukseskan program Jokowi

"Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap tersangka di persembunyiannya selama ini pada Minggu lalu. Dia telah lihai mencuri mobil, tak butuh lama dalam mengeksekusi mobil yang menjadi sasaran," kata Kompol Ahmad Ghifar, Selasa (13/9/2022).

Dia mengatakan setelah berhasil membuka pintu mobil tersangka Hadiq lalu mencabut soket kabel kontak dan disambungkan lantas menyalakannya.

Kendaraan dibawa kabur dan dijual tanpa surat-surat kendaraan yang sah.

Mobil yang dicuri kata dia pikcup merk Mitsubishi berbahan bakar bensin nopol AA 8563 QB. Oleh penadah plat nomor telah diganti, tetapi berkat kesigapan petugas berhasil ditemukan di daerah Cilacap.

Baca Juga: KA Kahuripan tertabrak truk lantaran petugas perlintasan lalai menutup pintu, ini akibatnya

Dia menyampaikan tersangka berhasil meraup untung setidaknya Rp20 juta atas pencurian mobil itu.

Oleh tersangka yang bekerja sebagai teknisi bengkel itu telah dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

Dia mengatakan dengan penangkapan Hadiq ini, dari eksekutor hingga penadah telah berhasil ditangkap. Penadahnya yakni Junaedi dan Baril warga Magelang.

Baca Juga: Sapi yang sudah mendapat vaksin PMK di Karanganyar mulai dipasangi barcode, ini tujuannya

Halaman:

Tags

Terkini