JAKARTA, harianmerapi.com - Pakar IT Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka," ujar Zulpan, di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: GKR Hemas resmikan gedung Zam-zam, RSIY PDHI tambah ruang rawat inap eksekutif
Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo tersebut.
"Saat ini dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Nanti kita sampaikan lagi mana kala pemeriksaan ini selesai dilakukan," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 saksi ahli dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Baca Juga: Soal proyek exit tol Salatiga, Wakil Ketua DPRD minta Pj Walikota pro aktif membantu, ini masalahnya
Zulpan menjelaskan, saksi ahli yang diperiksa di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.
"Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang," tuturnya.
Selain saksi ahli pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut.*