temanggung

Pengeras Suara Masjid dan Musala di Temanggung telah Sesuai SE Menag, Apakah Sudah Semua?

Kamis, 10 Maret 2022 | 19:20 WIB
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Munsiri mengatakan pengeras suara di masjid dan mushola telah sesuai SE Menteri Agama (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG harianmerapi.com - Pengeras suara di masjid dan mushola di Kabupaten Temanggung telah sesuai SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Kesesuaian pengeras suara masjid dan mushola itu berdasarkan tinjauan dari kantor Kementerian Agama Temanggung di masyarakat.

Kementerian Agama menyampaikan SE Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas itu bukan perintah tetapi himbauan semata dan masyarakat telah dengan suka rela menerapkan.

Baca Juga: Bernostalgia Mengunjungi Kampung Halaman, Bocah yang Sudah Meninggal itu Muncul Kembali

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Munsiri mengatakan tidak ada paksaan dalam penerapan SE Menag.

"Dari hasil pantauan, sebenarnya pengeras suara di masjid dan mushola telah sesuai dengan SE Menag. Pengaturan volume pengeras suara tempat ibadah diharapkan pelaksanaannya bisa merata di semua wilayah," kata Munsiri, Kamis (10/3/2022).

Munsiri mengatakan telah melakukan sosialisasi dan pemahaman SE Menag itu kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional di seluruh kecamatan. Telah pula diterbitkan surat imbauan kepada seluruh takmir di seluruh desa maupun wilayah perkotaan.

Baca Juga: Mahasiswa dan Milenial DIY, Deklarasi Dukung Ganjar Maju Pilpres 2024

Dikatakan, kepada seluruh masyarakat untuk mencermati sekaligus menelaah secara baik dan benar isi SE Menag. Hal itu untuk menghindari segala bentuk polemik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Bukan tidak mungkin akan muncul beragam tafsiran yang memunculkan situasi kurang baik apabila tidak dicermati dan ditelaah secara utuh," terang dia.

Diterangkan intisari SE Menag tersebut adalah imbauan kepada seluruh takmir masjid dan musala untuk mengatur volume pengeras suara (toa) maksimal sebesar 100 desibel.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Shaf Shalat Kembali Dirapatkan, PP Muhammadiyah : Terserah Kebijakan Takmir Masjid

Tujuannya menciptakan harmonisasi, sikap tenggang rasa, dan ketentraman di lingkungan masyarakat, baik di desa maupun perkotaan. Bukan tanpa sebab, Indonesia terdiri dari berbagai agama yang diakui oleh negara.

"Tujuan Menteri Agama agar syiar-syiar agama Islam dapat berjalan selaras, tanpa mengkesampingkan sikap toleransi maupun tenggang rasa antar umat beragama," kata dia.*

Tags

Terkini