temanggung

Pemkab Temanggung Berlakukan Penghapusan Sanksi Pajak Denda Keterlambatan PBB

Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:53 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno. Pemkab Temanggung Hapus Pajak Denda Keterlambatan PBB hingga akhir tahun. (Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung berlakukan penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penghapusan sanksi denda ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2021.

Kebijakan Pemkab Temanggung ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19.

Harapan dari penghapusan sanksi denda ini, dana bisa dialihkan untuk kegiatan produktif.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno sanksi denda sebesar 2 persen yang diberlakukan setelah jatuh tempo 30 September.

Baca Juga: Tiga Tokoh Mendirikan Omah Asa. Apa Tujuannya, Begini Penjelasan Gus Miftah

“Karena melihat situasi ekonomi masyarakat yang belum kuat, maka Pak Bupati mengambil kebijakan denda dihapuskan,“ terang Tri Winarno, Minggu (31/10/2021)

Dia mengatakan capaian PBB, hingga 30 September 2021 lalu mencapai 88 persen atau sekitar Rp 13,3 milyar rupiah dari total target Rp15 milyar rupiah.

Dia menyampaikan kalau dilihat dari kepatuhan membayar PBB, sebenarnya sudah sangat tinggi. Kekurangan pembayaran PBB hanya sekitar 12 persen atau hanya Rp1,7 milyar rupiah.

Baca Juga: Gunung Papandayan Kembali Dibuka. Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi untuk Melakukan Pendakian

Dikatakan dari 20 kecamatan yang ada, lima kecamatan sudah mencapai target 100 persen.

Lima kecamatan itu adalah Tlogomulyo, Tembarak, Jumo, Gemawang dan Wonoboyo.

Disampaikan pada daerah yang belum lunas PBB, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan Camat dan Kepala Desa.

"Komunikasi untuk mengejar kekurangan pembayaran PBB, mereka juga sanggup segera melunasi," kata dia. *

 

Tags

Terkini