JAKARTA, harianmerapi.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penggelapan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya ada (laporan-red)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus di Bekasi dan Grogol
Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.
Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
"Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.
Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa.
Adhyaksa, kata dia, sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9) kemarin.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Boyolali, Siap-siap Hancurkan Sendiri Pakai Palu Presisi
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi.