JEMBER,harianmerapi.com-Kasus dugaan penyimpangan dana pemakaman Covid-19 di Jember mulai menemukan babak baru.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski demikian, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka tersangka.
"Statusnya kini penyidikan, namun belum ada tersangka karena semuanya masih saksi," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Senin (6/9/2021).
Menurutnya sebanyak 22 saksi sudah diminta keterangan di Mapolres Jember baik pegawai maupun non-pegawai yang diduga mengetahui terkait anggaran pemakaman jenazah Covid-19 di Jember.
Baca Juga: Satreskrim Polres Jember Sita Dokumen Penyalahgunaan Anggaran Pemakaman Covid-19
"Ada beberapa orang di instansi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember yang juga dimintai keterangan dan kami akan melakukan pendalaman," katanya.
Setelah dilakukan tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran honor pemakaman Covid-19 Jember.
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menemukan dan menghitung adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran honor pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga: Kasus Penyimpangan Honor Pemakaman Jenaah Covid-19, Kantor BPBD Jember Digeledah
Ada beberapa dokumen yang disita penyidik Polres Jember dari penggeledahan di Kantor BPBD Jember untuk mengungkap dugaan penyimpangan honor pemakaman jenazah Covid-19.
Beberapa pejabat BPBD Jember juga sudah diperiksa yakni Bendahara Siti Fatimah, Plt Kepala BPBD M. Djamil, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria, serta sejumlah relawan pemakaman Covid-19.
Bahkan Plt Kepala BPBD Jember dan Kabid Kedaruratan kembali diperiksa pada Selasa (31/8) Agustus 2021 hingga pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan terkait honor pemakaman Covid-19 itu juga dibantu oleh tim Polda Jawa Timur agar hasil pemeriksaan bisa maksimal.*