nasional

Korban Perundungan di KPI Masih Trauma dan Alami Gangguan Psikis

Senin, 6 September 2021 | 14:28 WIB
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (kanan) usai mendampingi MS menjalani pemeriksaan psikis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

JAKARTA, harianmrapi.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual, masih mengalami trauma dan gangguan psikis.

Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, menjelaskan, kondisi MS masih sangat trauma akibat perundungan dan kekerasan seksual yang dialami bertahun-tahun.

"Dari keterangan klien kami pagi ini, kondisi beliau masih terganggu secara psikis. Istrinya sampai memberi perhatian khusus kepada MS," kata Rony usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan kesehatan psikis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: KPU Usul Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Butuh Persiapan Matang

Gejala yang dialami korban, kata dia, berupa gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan.

Berdasarkan pengakuan, Rony menjelaskan. kondisi MS mengalami gangguan emosi yang tidak terkontrol setiap pagi.

 

MS didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Rony E. Hutahaean dan Reinhard R. Silaban mendatangi RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB.

MS diperiksa di Sentra Visum dan Medikolegal pada pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan dengan wawancara dan pengisian dokumen oleh MS terkait yang dialami selama masa perundungan terjadi.

Baca Juga: Yogyakarta Dicanangkan sebagai Kota Hanacaraka, Upaya Membangun Gelora Budaya Aksara Jawa

MS harus menjawab sekitar 10-12 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan psikis MS.

"Kami belum dapat menginformasikan hasil karena dari pihak rumah sakit menyampaikan butuh 14 hari baru keluar hasilnya," kata Rony.

Pemeriksaan psikis yang dijalani MS merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan akan dijadikan sebagai "visum et repertum" dalam penyelesaian perkara MS.*

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB