nasional

Rafael Alun segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta usai KPK limpahkan berkas, ini ancaman hukumannya

Minggu, 20 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Arsip foto - Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)



HARIAN MERAPI - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera dihadapkan ke persidangan tipikor.


Pasalnya, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Kumpulan cerita lucu dan kisah akibat berebut harta warisan dan tukang parkir ternyata suami pemilik warung

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri.
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Ali menambahkan Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Kumpulan cerita lucu dan kisah zaman sekarang masih ada orang baik dan maunya mancing malah kecebur rawa

 

Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Baca Juga: Cerita misteri nekat mengontrak sebuah rumah yang terkenal angker, maka ini yang terjadi ..............

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB