HARIAN MERAPI - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera dihadapkan ke persidangan tipikor.
Pasalnya, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri.
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar
Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.
Ali menambahkan Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya.
Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.