nasional

Buron Tujuh Tahun, Polisi Ringkus Istri yang Jadi Otak Percobaan Pembunuhan Gerry Tanuwijaya

Minggu, 7 Mei 2023 | 17:50 WIB
Polisi menangkap seorang wanita berinisial L, DPO dugaan kasus pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya. (Foto: PMJ News/Istimewa)

HARIAN MERAPI - Polisi menangkap seorang wanita berinisial L, DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya.

"Istri dari korban Gerry Tanuwijaya sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu di sana," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi seperti dikutip dari PMJ NEWS, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Detik-detik Bus Terjun ke Sungai di Guci Tegal, 1 Orang Tewas dan 35 Luka Ringan

Menurut Bobby, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku L sambil proses pemberkasan.

Dia menyebut penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap)," ujarnya.

Baca Juga: Tangan Diborgol, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim

Bobby menambahkan, dalam kasus ini penyidik masih memburu satu orang buronan berinisial AD. "Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Bobby mengungkapkan pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB