"Mengingat bahwa Perda adalah produk perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat maka dalam proses pencabutannya juga harus mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan," lanjutnya.
Asisten I Pemkab Sukoharjo Teguh Pramono mengatakan, ketiga Perda tersebut dibentuk sesuai dengan kebutuhan pada saat pembentukan tersebut. Ketiga Perda tersebut sampai sekarang memang belum dilaksanakan karena beberapa kendala salah satunya butuh modal besar.
Pemkab Sukoharjo mengapresiasi masukan yang diberikan elmasho terhadap keberadaan tiga Perda tersebut. Hal ini ditindaklanjuti dengan membentuk tim melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Tim ini nanti akan menindaklanjuti terkait status ketiga Perda tersebut kedepan. Apakah tetap seperti ini, dirubah atau dilakukan pencabutan. Kami masih menunggu hasil kajian dari tim," ujarnya. *