HARIAN MERAPI - Elemen Masyarakat Sukoharjo (elmasho) memberikan masukan kepada DPRD Sukoharjo segera mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan, tidak berkepastian hukum dan bertentangan terhadap Perundang-undangannya diatasnya.
Ketiga Perda tersebut yakni Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian, Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Usaha dan Jasa.
Masukan tersebut disampaikan elmasho dalam hearing di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (13/4/2026). Kegiatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sardjono. Hadir juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Ini penyebab angka pernikahan dini dan perceraian di Sleman tinggi
Koordinator elmasho Iwan S mengatakan, pembentukan Perda memiliki dasar hukum yang sangat kuat yakni UUD 1945, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini elmasho mengamati terkait peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan maupun pencabutan peraturan daerah di pemerintah daerah perlu mendapat perhatian dan pengawasan dalam pelaksanaanya sebagai upaya implementasi transparansi.
Perda mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Serta menjadi alasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.
Pembentukan Perda bukanlah proses yang sederhana melainkan melibatkan serangkaian tahapan yang terstruktur dan partisipatif.
Baca Juga: Wali Kota Magelang Ajak Dokter Muda Tajamkan Empati, Bukan Sekadar Keahlian
"Dalam hal ini kami elmasho berkepentingan dalam memberikan masukan kepada DPRD Sukoharjo terkhusus Komisi I DPRD Sukoharjo untuk segera mencabut tiga Perda yahh sudah tidak relevan, tidak berkepastian hukum dan bertentangan terhadap Perundang-undangan diatasnya," ujarnya.
Alasan yuridis elmasho dalam menginisiasi pencabutan ketiga Perda adalah bahwa dalam implementasi ketiga Perda bertentangan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Alasan sosiologis bahwa ketiga peraturan daerah tersebut diatas tidak mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Alasan ekonomis bahwa dalam pembuatan ketiga peraturan Perda tersebut telah menelan anggaran keuangan pemerintah daerah dan tidak memberikan dampak ekonomis kepada masyarakat secara nyata terkhusus petani, peternak, pedagang kecil, pelaku usaha kecil menengah dan umumnya masyarakat daerah Sukoharjo.
Baca Juga: Delapan indikator keterampilan sosial anak usia dini