Total kerugian pada kasus ini mencapai lebih dari Rp11,5 miliar dan menurut Iman, pemilik WO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak bisa memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana.
Sementara itu, sudah ada 207 korban yang melaporkan tindakan urang dari WO dan polisi pun telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik, Ayu Puspita serta satu orang lainnya bernama Dimas yang berperan sebagai pegawai.
Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. *