nasional

Dipimpin Gus Yahya, Rapat Tanfidziyah Putuskan Gus Ipul Turun dari Jabatan Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 07:30 WIB
Menyoroti pencopotan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari jabatannya. ( Instagram.com/@gusipul_id)

HARIAN MERAPI - Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, secara resmi dicopot dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, pada Jumat, 28 November 2025.

Keputusan itu lahir dari rapat harian tanfidziyah di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, yang dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang bertindak sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.

Hal tersebut sontak menuai polemik di internal PBNU, menyusul dinamika yang terjadi setelah rapat syuriyah pada 26 November 2025, yang sempat menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Singgung Citra Buruk Bea Cukai di Masyarakat, Sebut Bisa Dibekukan dan Diganti SGS

Terlebih, dengan status tersebut, Gus Yahya dinilai tidak lagi memiliki wewenang atas jabatan puncak organisasi PBNU.

Terkini, pencopotan Gus Ipul itu diumumkan lewat siaran pers PBNU bertanda tangan elektronik dari Gus Yahya pada hari yang sama.

"H. Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi sebagai Ketua PBNU," demikian bunyi putusan rapat sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi PBNU.

Selain Gus Ipul, rapat tanfidziyah turut menetapkan rotasi pada sejumlah fungsionaris harian lainnya.

Baca Juga: Sindikat Pembiusan Sopir L300 Ditumpas dengan Modus Maut Makan Beracun Sopir Pikap, Polres Karanganyar Ringkus 7 Pelaku di 3 Kota

Pergantian dan reposisi jabatan disebut sebagai hasil evaluasi kinerja internal organisasi.

PBNU menilai, hal tersebut merujuk Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94 sebagai payung aturan reposisi fungsionaris, seraya menyandarkan putusan pada Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16 hingga 18.

Ketentuan lain yang digunakan adalah Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d dan Pasal 10.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Lurah dan Carik Bohol Rongkop Gunungkidul Diberhentikan

Organisasi menegaskan rotasi tidak dilakukan secara sepihak di luar mekanisme internal.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB