2. Dosen PTN BLU dan PTN BH banyak yang menerima remunerasi di bawah Tukin akibat keterbatasan pendapatan institusi.
3. Di dalam kampus yang sama, disparitas remunerasi juga terjadi antar-fakultas, menggambarkan ketidakseragaman tata kelola pendapatan internal.
ADAKSI menyoroti bahwa situasi ini diperparah oleh praktik penerimaan mahasiswa secara besar-besaran oleh PTN BLU dan BH demi mengejar target pendapatan.
Hal tersebut telah mendorong lonjakan beban mengajar yang tidak manusiawi, mencapai 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester, yang secara langsung merusak kualitas pengajaran, menghilangkan ruang untuk riset, mengganggu kesehatan mental dosen, serta menurunkan kualitas pembelajaran mahasiswa.
Selain itu, ekspansi berlebihan PTN BLU/BH menyebabkan kolapsnya banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kehilangan mahasiswa, sehingga menciptakan distorsi besar dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.
Isu ketiga berkaitan dengan tidak pernah naiknya tunjangan fungsional dosen sejak tahun 2007, yang berarti telah stagnan selama hampir dua dekade.
Kenaikan nol persen selama 18 tahun ini merupakan anomali serius, terutama ketika profesi lain seperti peneliti telah menerima penyesuaian tunjangan.
Padahal, peran dosen sebagai ujung tombak pembangunan SDM unggul merupakan elemen yang sangat strategis dalam arsitektur kemajuan bangsa. Ketertinggalan kebijakan tunjangan fungsional ini, menurut ADAKSI, menegaskan perlunya revisi menyeluruh dalam kebijakan kompensasi dosen ASN.
Baca Juga: Pasca meletus, Gunung Semeru alami 45 gempa erupsi selama enam jam pada Jumat pukul 00.00-06.00 WIB
Respons Menkeu: Komitmen, Evaluasi Total, dan Revisi Paradigma Pendanaan PTN
Menteri Keuangan RI memberikan tanggapan komprehensif terhadap seluruh isu yang disampaikan ADAKSI.
Pertama, Menkeu menyatakan bahwa Kemenkeu pada prinsipnya bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020–2024, namun menegaskan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi, karena secara struktur pemerintahan, kementerian tersebut adalah instansi pembina langsung para dosen ASN.
Menkeu menegaskan kesediaan negara menuntaskan kewajiban ini, namun tetap memerlukan mekanisme formal agar dapat dieksekusi.