HARIAN MERAPI - Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Pemerintah Kabupaten Temanggung pada skala 3,85 dari skala 1 sampai 5.
Ini menunjukkan masyarakat sudah tidak setuju dengan praktik korupsi skala kecil seperti penyuapan, pemerasan, dan nepotisme yang dilakukan pada pelayanan publik.
Demikian disampaikan kepala Inspektorat Pemkab Temanggung Kristi Widodo ditemui usai Sosialisasi dan edukasi anti korupsi Kabupaten Temanggung, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Melalui One Fine Day, IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Cerdas Finansial
Dia mengatakan Indeks pencegahan korupsi daerah atau (IPKD) nilainya 96,26.
"Indeks menilaian integritas penyelenggaraan negara terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik nilainya 76,91," kata dia
Dia sampaikan survei atas kinerja pelayanan dilakukan langsung oleh KPK dengan responden internal pemkab dan eksternal, yakni masyarakat penerima jasa atau pengguna jasa pelayanan publik.
"Survei ini secara acak. Para profesional seperti advokat perguruan tinggi dan juga wartawan," terang dia.
Sementara itu pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan bersama Deklarasi anti korupsi, oleh Direktur BUMD, Lurah, kades dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan sosialisasi dan edukasi sebagai upaya pencegahan, dengan mengingatkan, walaupun secara regulasi sudah membuat 6 perbup berkaitan dengan antisipasi korupsi.
"Mengingatkan ini menjadi penting. Sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dalam pelayanan masyarakat," kata dia.
Baca Juga: BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi Pada Indonesia Economic Summit 2025, Ini Prestasinya
Dia mengatakan kades ikut dalam kegiatan sosialisasi ini sebab kini mereka mengelola keuangan yang besar dalam APBDes.