HARIAN MERAPI - Ketagihan main judi online, BR warga Lendah, Kulon Progo nekat mengelapkan uang tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Gamping.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH mengatakan, kasus ini mulai terungkap pada akhir Juli lalu. Bermula dari kecurigaan manajemen, adanya selisih keuangan sehingga dilakukan interogasi internal.
Saat itu, pelaku mengakui dosanya bahwa telah menggunakan sejumlah uang hasil penjualan serta memalsukan data atau laporan hasil penjualan. Perusahaan lalu melakukan audit akhir Juli sampai awal Agustus.
Hasilnya, memang ditemukan ada selisih barang masuk dan barang keluar serta selisih uang hasil penjualan. "Saat dikonfirmasi lagi, pelaku membenarkan telah menggunakan uang perusahaan tanpa izin," kata Bowo.
Baca Juga: TPA Jatibarang Semarang Siap Jadi Percontohan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik
Atas hal ini, perusahaan PT. IPS yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan tenaga kerja ini mengalami kerugian uang Rp 83,9 juta. Uang hasil penggelapan digunakan kebutuhan pribadi pelaku termasuk judi online.
Laki-laki usia 30 tahun mengaku telah menggunakan sejumlah uang hasil penjualan dan memalsukan laporan penjualan. Aksinya itu dilakukan periode 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memalsukan data laporan hasil penjualan. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan pelaku," beber Bowo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. Saat ini BR telah ditahan di Rutan Polsek Gamping, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)