nasional

Makanan, minuman, dan kosmetik mulai tahun 2026 wajib bersertifikat halal, jika tidak ada sertifikat berarti ilegal

Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:15 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan atau lebih akrab dipanggil Babe Haikal ( tengah kacamata hitam) dalam temu Media dan Pengusaha bersama BPJPH. (Rini Suryati)

“Kalau tidak ada logo halal dan tidak ada keterangan mengandung babi, berarti haram. Dan kena sanksi pidana sampai ujungnya penjara. Jadi tidak main-main,” tegas Haikal .

Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik bersertifikat halal. Setelah 50 tahun bersifat himbauan sejak 1974, kini pemerintah siap menindak tegas pelanggar.

Haikal mencontohkan kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang masih tutup hingga kini karena mencuekin regulasi. “Usaha yang sudah dirintis 50 tahun tiba-tiba tutup. Karyawannya berhenti, semua berhenti. Gara-gara apa? Regulasi dicuekin,” jelas Babe Haikal, sapaan akrabnya.

Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan sertifikat untuk 9,5 juta produk, dengan 10 persen atau sekitar 950 ribu di antaranya adalah produk asing. (Ati)*

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB