HARIAN MERAPI - Mulai tahun 2026 semua produk makanan, minuman, dan kosmetik wajib bersertifikat halal, jika tidak ada sertifikatnya berarti ilegal.
"Tahun depan wajib halal, kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu, semudah itu dalam rangka mengertinya," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang lebih akrab dipanggil Babe Haikal di Jakarta, Senin (5/10/2025) dalam Temu Media dan Pengusaha bersama BPJPH.
Mengapa yang tidak disertifikasi halal disebut ilegal, karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman termasuk di dalamnya obat-obatan serta kosmetik wajib halal.
Baca Juga: Identifikasi korban ponpes Al Khoziny Sidoarjo pakai foto senyum, ini yang dilakukan Tim DVI Polri
Ia menambahkan, kosmetik itu misalnya lipstik, skincare, shampo, odol dan sabun. Semua itu wajib disertifikasi halal. Kalau tidak disertifikasi halal artinya produknya ilegal.
"Kalau tidak ada label logo halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal," ujar Babe Haikal.
Kepala BPJPH memperingatkan bahwa jika tidak ada logo halalnya, nanti kena surat peringatan dan akhirnya penutupan operasi, jadi tidak main-main UU Nomor 33 Tahun 2014.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah belajar selama 50 tahun terkait halal. Karena peraturan halal pertama kali diumumkan tahun 1974 tapi sifatnya voluntary. Jadi selama 50 tahun sudah diimbau untuk melakukan sertifikasi halal.
Baca Juga: Dear orang tua, yuk luangkan 200 menit tanpa gawai bersama anak setiap hari
Babe Haikal menegaskan, lagipula halal bukan lagi domainnya Islam. Halal bukan cuma soal agama, tapi sudah universal.
"Halal itu simbol sehat, simbol bersih, simbol kualitas makanan, kalau kita tidak halal tertinggal, karena dunia sana lagi agresif-agresifnya soal halal," ujarnya.
Babe Haikal menambahkan, artinya dunia telah berubah. Ayo bukan mata lebar-lebar, dunia telah berubah, dunia sekarang ingin halal. Amerika Serikat dan Eropa ingin halal, karena bagi mereka halal itu simbol kesehatan, kebersihan dan kualitas.
Dalam kesempatan itu Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan memperingatkan keras kepada pelaku usaha bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh pada Oktober 2026.
Baca Juga: Solo Safari dan The Lawu Group Jalin Kerjasama Bundling Tiket Wisata, Tingkatkan Jumlah Pengunjung
Produk tanpa label halal yang tidak mencantumkan keterangan “mengandung babi” misal, otomatis dianggap haram dan pelakunya terancam sanksi pidana hingga penjara.