nasional

Istana Jelaskan Kriteria Polisi yang Dapat Naik Pangkat: yang Jadi Korban Tindak Anarki oleh Pelaku Anarki

Rabu, 3 September 2025 | 21:15 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)

HARIAN MERAPI - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi turut buka suara mengenai instruksi presiden untuk menaikkan pangkat polisi yang menjadi korban saat kericuhan demo terjadi.

Hasan Nasbi menyatakan bahwa polisi korban tindakan anarki saat sedang menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tentang urgensi Presiden berikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan, Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV

“Pelaku perusuh yang tidak menyampaikan aspirasi apa-apa, mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum,” imbuhnya.

Hasan mengungkapkan bahwa saat itu, di lapangan para aparat harus menghadapi orang-orang yang melakukan kekerasan, penyerangan, hingga pembakaran.

“Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban dari tindakan anarki,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan mengingatkan lagi bahwa Negara mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Baca Juga: Ungkapan Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah Oknum Demo: Indonesia Rumah Kita, Jangan Biarkan Rusak

“Itu (penyampaian aspirasi) adalah hak yang dijaga, hak yang dilindungi konstitusi,” ucapnya.

Namun, ia memastikan bahwa ada tindakan tegas yang akan diambil jika dalam pelaksanaannya ada unsur kekerasan.

“Tapi, pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan dan lain-lain, itu tindakan kriminal,” terangnya.

Baca Juga: Rumah di Karangbangun Karanganyar Hangus Terbakar, Korban Tinggalkan Rumah Saat Masak Air

“Bedakan antara penyampaian aspirasi, demonstran, dan tindakan anarki,” ucap Hasan lagi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB