nasional

Nusron Wahid: Penetapan Tanah Terlantar Perlu Waktu 587 Hari, Tidak Bisa Diambil Serta Merta

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)

Pernyataan ini memperjelas posisi negara dalam urusan pertanahan dan diharapkan bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait status kepemilikan lahan di Indonesia. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB