nasional

Putusan MK soal pemisahan pemilu dinilai menyalahi UUD, Puan: Semua parpol akan menyikapi hal itu

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

HARIAN MERAPI - putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

Maka dari itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dia mengatakan bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Khamim Zarkasih monitor pelaksanaan MPLS di SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta

Seperti dilansir Antara, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).(*)

 

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB