nasional

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:55 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

HARIAN MERAPI - Pemerintah RI resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Hal itu terkonfirmasi usai sejumlah pejabat Istana RI, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi hingga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga: Seorang Remaja yang Berniat Memancing Tewas Hanyut di Aliran Kalisamin Tawangmangu Karanganyar, Ini Kronologinya

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan terkait potensi pidana di balik operasi 4 tambang yang izinnya kini dicabut Pemerintah RI.

Hanif menyebut, memang terdapat potensi kegiatan tambang di Raja Ampat terkena pidana. Hal itu dinilai dari sejumlah kegiatan penambangan yang di luar norma dan prosedur.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Teman kencan yang masih ABG dicekik hingga tewas, hanya gara-gara tersinggung ucapan ini ....

Di sisi lain, pasca pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah RI, 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Dalam hal ini, Hanif menegaskan pencabutan IUP terhadap PT KSM cs tidak berarti izin dicabut maka perusahaan bebas melenggang meninggalkan wilayah Raja Ampat.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," tuturnya.

Baca Juga: Iseng gores mobil, bocah penjual kerupuk dimintai keterangan polisi

"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tukas Hanif. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB