HARIAN MERAPI - Sedang ramai diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait laporan aplikasi kesehatan warga RI di era Covid-19, 'Peduli Lindungi' yang dialihkan ke laman judi online alias judol.
Beredarnya isu tersebut memicu kekhawatiran warga RI terkait keamanan data pengguna Peduli Lindungi, terlebih sejak dipakai di masa pandemi Covid-19.
Terkini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan resmi memutus akses atau 'takedown' portal atau aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Dirut PT Sritex ditangkap Kejagung, Wamenaker minta pesangon karyawan tetap dibayarkan
Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar yang menyebut langkah Komdigi itu didasari komitmen pemerintah untuk memberantas penyebaran konten judi online.
"Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam Peduli Lindungi," ungkap Alexander dalam keterangan tertulis di laman resmi Komdigi, yang dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.
Alexander menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan laman judol di aplikasi Peduli Lindungi dengan verifikasi tautan (URL) serta bukti tangkapan layar yang sempat beredar di medsos.
Dirjen Komdigi itu menilai, aplikasi Peduli Lindungi itu mengalami defacement atau disusupi oleh oknum untuk mengarahkan konten ke situs judol.
"Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional," tegasnya.
Bagi yang belum tahu, sebelumnya aplikasi 'Peduli Lindungi' pernah menjadi portal yang digunakan dalam penanganan Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sejak 2023, sistem Peduli Lindungi telah terintegrasi ke pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform Satu Sehat, dengan alamat domain resmi satusehat.kemkes.go.id. *