nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Untuk Bayar Utang dan Beli Aset

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:45 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.

Mantan bos Sritex itu diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank yang diberikan kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset. Padahal, seharusnya uang itu untuk modal kerja.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar seraya menuturkan terkait fakta hukum yang diduga melibatkan Bos Sritex tersebut.

Baca Juga: Kocak, Dedi Mulyadi Diminta Kirim Andre Onana ke Barak TNI usai MU Keok Lawan Spurs di Final Liga Europa 2025

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menuturkan, total kredit bank itu senilai Rp 692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," terangnya.

Kemudian, Qohar menyebut sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.

Baca Juga: Situs PeduliLindungi pun disusupi konten judi, begini langkah Kemkomdigi

"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.

Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bos Sritex itu kini langsung ditahan oleh pihak berwenang. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB