nasional

Kenapa motor Ridwan Kamil yang disita KPK masih berada di Bandung, begini jawaban dari komisi antirasuah

Senin, 21 April 2025 | 17:25 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita oleh penyidik telah dipindahkan, tetapi masih berada di Bandung, Jawa Barat.

“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar,” ujar Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa motor yang disita tersebut belum ditempatkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sebelumnya, seperti dilansir Antara, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu USDT dan Apa Perbedaannya dengan USD?

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.(*)

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB