nasional

ASN diminta tak telat saat kembali masuk kerja, Wamendagri: Hari pertama tradisinya adalah halal bi halal

Rabu, 2 April 2025 | 16:45 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

HARIAN MERAPI - Para aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak datang terlambat saat kembali masuk bekerja setelah libur Lebaran 2025 pada Selasa (8/4), sebab akan dilangsungkan tradisi halal bi halal.

"Itu hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal bi halal, semuanya. Nah, itu harus on time. Halal-bihalal itu selain silaturahmi, juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya ditemui di Komplek Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Dia lantas berkata, "Tanggal 8 itu seluruh kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halal bi halal. Jadi, jangan telat-lah!".

Adapun libur lebaran jatuh pada 31 Maret 2025 dan 1 April 2025, serta cuti bersama lebaran jatuh pada 2 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Permintaan beras meningkat saat Lebaran, stok aman dan melimpah

Dia pun menilai penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) di kalangan ASN pada masa mudik Lebaran 2025 pada 24–27 Maret 2025 cukup efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik.

"Mudik tahun ini rasanya lebih lancar ya karena WFA ini kelihatannya efektif, jadi mudiknya bertahap," tuturnya seperti dilansir Antara.

Dia mengapresiasi pula kinerja kepolisian beserta kepala daerah dalam melakukan koordinasi terkait inovasi rekayasa lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2025.

"Kemudian teman-teman kepolisian membuat rekayasa lalin yang inovatif juga. Jadi, teman-teman kepala daerah juga kerjanya bagus ya, koordinasinya. Jadi kita apresiasi," kata dia.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB