sleman

Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sleman awasi peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 21:34 WIB
Satgas Pangan Polresta Sleman saat sidak di pasar tradisional di Sleman (Merapi-Dokumentasi Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Satgas Pangan Polresta Sleman melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita di pasar-pasar tradisional, Selasa (11/3/2025) siang.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak dengan takaran yang tercantum didalam label kemasan minyak.

AKP Rizky Adrian mengatakan sidak ini dilakukan tim Satgas Pangan Polresta Sleman, dipimpin Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Tri Romadhon A, S.Tr.K, di 2 lokasi pasar yakni Pasar Sleman, dan Pasar Mlati.

Baca Juga: Didukung BRI untuk Kembangkan Potensi, Cokelat Ndalem Sukses Tembus Pasar Internasional

"Dari hasil sidak, Minyakkita yang dijual di pasaran, antara isi dengan jumlah takaran di kemasan telah sesuai yakni sebanyak 1 liter," kata AKP Rizky.

Menurutnya, tidak ada kekurangan jumlah takaran, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Lebih lanjut dikatakan AKP Rizky, hal yang sama juga dilakukan Satgas Pangan saat berada di Pasar Mlati.

Hasilnya, dari sejumlah minyak goreng merek Minyakita yang dicek, telah sesuai antara isi dengan ukuran label di kemasan. Dengan sidak ini, diharapkan masyarakat jika membeli minyakkita tidak melapor polisi.

"Kami imbau masyarakat yang membeli Minyakkita yang isinya tidak sesuai dengan tertera dalam label agar melaporkan ke Polresta Sleman," imbaunya.

Baca Juga: Mengenang pertempuran 10 November 1945, membara berkat spirit 'Hubbul Wathon'

Rizky menambahkan, saat ini, pengawasan terhadap peredaran MinyaKita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. *



Tags

Terkini