HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, mantan ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.
Langsung Dilakukan Penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri
Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.
Baca Juga: Truk muatan tepung 18 ton terguling di JLS Salatiga, seperti ini kondisinya
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.
Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima uang dari 3 perkara berbeda.