nasional

Pagar laut tak hanya punya dampak ekologi, Peneliti BRIN: Berdampak juga sosial dan ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 22:00 WIB
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

HARIAN MERAPI - Keberadaan pagar laut tidak hanya berdampak kepada lingkungan atau ekologi, tapi juga sosial dan ekonomi terhadap wilayah sekitar.

Hal itu disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Subarudi, dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Prof Subarudi mengatakan keberadaan pagar laut seperti yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten dan Bekasi di Jawa Barat membawa dampak serius bagi lingkungan laut, termasuk kerusakan ekosistem terumbu karang sekitar.

"Pola arus berubah, lamun sebagai habitat ikan juga rusak dan mengganggu ekosistem laut," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Dampak banjir di Batang, enam perjalanan KA terganggu, ini yang dilakukan PT KAI

Menurutnya, keberadaan pagar laut yang dapat menjadi awal dari upaya reklamasi, juga dapat mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupan pada laut.

Dia mengatakan keberadaan pagar laut, termasuk di Tangerang, yang dalam proses pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut, memperlihatkan isu pada tata kelola ruang publik, keadilan sosial. dan keberlanjutan ekosistem.

"Adanya berbagai pihak yang saling klaim kepemilikan memberikan dampak sosial-ekologi yang signifikan," jelasnya.

Pemagaran wilayah perairan, kata dia, merupakan sebuah kontradiksi dengan prinsip pemanfaatan umum kawasan pesisir yang dijamin oleh pemerintah daerah. Pemblokiran akses ke jalur laut juga secara khusus akan memberikan dampak kepada kondisi masyarakat lokal yang sudah rentan.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Padi, Pemkab Sukoharjo Deklarasi Percepatan Swasembada Pangan

Dia merujuk kepada estimasi sementara Ombudsman RI yang memperkirakan kerugian nelayan sebesar Rp9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya TNI AL telah melakukan pembongkaran terhadap pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.

Proses investigasi juga masih terus berlanjut mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembangunan pagar laut itu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah perairan itu.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sendiri sebelumnya memastikan bahwa pagar tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan sehingga masuk dalam kategori ilegal.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB