nasional

Ahok diperiksa KPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina dengan potensi kerugian Rp5,4 triliun

Jumat, 10 Januari 2025 | 22:00 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diperiksa soal kerugian 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.

Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024.

"Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Selain itu penyidik juga memeriksa Ahok untuk mendalami soal permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina untuk memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut.

Baca Juga: Gejala dan Pengobatan Sleep Apnea, Gangguan Tidur yang Dikeluhkan Panji Pragiwaksono

Ahok diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis (9/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara.

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.

Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Peringatan HUT Dalang Seno Channel hadirkan Dalang Ki Gadhing dan seni tari angguk, temanya 5 Tahun Mundhak Wangun

"'Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Baca Juga: 5 Pencuri Pria-Wanita Spesialis Swalayan Lintas Propinsi Dibekuk Polsek Wonosari Gunungkidul

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB