nasional

Kasus vonis Harvey Moeis, KY periksa dugaan pelanggaran etik hakim, begini laporannya

Kamis, 9 Januari 2025 | 10:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)



HARIAN MERAPI - Kasus vonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harve Moeis masih mengundang kontroversi di masyarakat.


Bahkan, Komisi Yudisial (KY) sampai turun tangan menyusul laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang memeriksa Harvey Moeis.


Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Juga: Bus Pariwisata Angkut Rombongan Pelajar dari Bali Rem Blong di Kota Batu Tewaskan Empat Orang

Mukti Fajar yang juga Juru Bicara KY itu mengatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin (6/1).

“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ucap Mukti Fajar dalam keterangan video diterima di Jakarta, Rabu malam.

Juru Bicara KY tersebut tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud.

Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Barang Merah, REI DIY Optimis Daya Beli Perumahan Tetap Terjaga

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.

Baca Juga: Jadi Asisten di Timnas Indonesia, Kluivert Ajak Pastoor dan Landzaat

“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” demikian Mukti Fajar.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB