sleman

KS cabut gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Sleman, ini alasannya...

Jumat, 3 Januari 2025 | 18:25 WIB
Tim kuasa hukum pemohon Alouvie RM SH dkk (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mengelar sidang praperadilan terhadap Kapolresta Sleman yang diajukan oleh KS (54) warga Klepu Lor, Sendangmulyo, Minggir, Sleman, Jumat (3/1/2024) siang.

Kendati demikian, gugatan praperadilan yang diajukan KS akhirnya dicabut. Permohonan pencabutan praperadilan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya Alouvie RM SH dkk dalam sidang di PN Sleman.

Alasannya karena status tersangka terhadap KS dicabut Polresta Sleman sejak 20 Desember 2024, sehingga objek praperadilan telah selesai. Permohonan itu langsung ditanggapi secara lisan hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati.

"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan, serta memerintahkan panitera untuk mencoret dari register perkara," kata Siwi, dalam sidang.

Baca Juga: Ini 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

Alouvie RM SH menambahkan dengan di cabutnya penetapan tersangka maka perkaranya telah selesai. "Karena penatapan tersangka telah di cabut, maka yang menjadi objek praperadilan telah selesai," tandasnya.

Saat sidang, termohon yakni Polresta Sleman tidak hadir. Namun menurut Siwi, sehari sebelumnya, termohon mengirimkan surat ke pengadilan berisi pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan.

Sebelumnya, KS merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang Pilkada Sleman. Nama KS sempat masuk dalam daftar DPO dan disebut dalam persidangan.

Sementara, lima orang lainnya masing-masing menjalani proses hukum hingga tingkat pengadilan. Kelimanya bahkan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.(*)

 

Tags

Terkini