HARIAN MERAPI - Empat orang penjual bayi di Kulon Progo berhasil diamankan Satreskrim Polres Kulon Progo. Pelaku yang diamankan terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Identitas pelaku yakni AH (41) warga Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, MM perempuan (52) warga Karanganyar, Jawa Tengah, NR perempuan (20) warga Grobogan, Jawa Tengah dan A (39) warga Polokarto, Sukoharjo.
Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Kulon Progo. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, modus yang digunakan pelaku yakni mengadopsi bayi dari hasil hubungan gelap.
"Jadi pelaku ini mencari sasaran orang ibu muda yang sedang hamil, yang tidak diinginkan dari hasil hubungan gelap," beber Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku ini saling berbagi peran. Ada yang menjadi baby sitter, ada yang mencari pembeli bayi tersebut, dan ada yang sebagai driver. Semua aksi kejahatan itu dirancang oleh MM.
Lebih lanjut dikatakan, MM ditangkap di Solo, baby sitter inisial NR, sedangkan A yang mencari orang yang hendak membeli bayi dan satu orang sebagai driver AH untuk mengantar bayi tersebut ke tujuan bersama baby sitter.
"Aksi para pelaku menjual bayi ini sudah berlangsung sejak setahun belakangan. Dari rentang waktu itu, belasan bayi sudah dijual komplotan ini," katanya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini, pasalnya berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan sudah belasan kali.
Baca Juga: PGRI setuju penghapusan zonasi sekolah usulan Gibran, begini alasannya....
"Kita masih kembangkan, siapa yang menampung dan siapa menjual," katanya.
Adapun komplotan ini menjual bayi di rentang harga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk bayi laki-laki, sedangkan bayi perempuan dijual lebih mahal. Bayi-bayi tersebut menurut pengakuan tersangka dijual di berbagai daerah.
"Ada yang di Yogya, ada yang di Manado, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta, Jawa Tengah, dan lainnya" ucapnya.
Kapolres menambahkan para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum orang tua bayi tersebut. Sehingga mereka berbohong dengan modus pura-pura hendak mengadopsi bayi, sehingga dimanfaatkan.
Baca Juga: Tugas Guru: Sinergiskan Catur Pusat Pendidkan Anak untuk wujudkan generasi Indonesia Emas 2045