nasional

Inilah tiga akun medsos yang promosikan judi online diberangus Kementerian Komdigi

Selasa, 12 November 2024 | 22:00 WIB
Illustrasi - Stop berjudi (ANTARA/Angiela Chantiequ)

HARIAN MERAPI - Tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan konten judi online ditutup pemerintah.

Tiga akun yang ditutup berada di platform Instagram atas nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).

Kementerian Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun," ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Ini peringatan BMKG untuk warga DIY

Kementerian pada 11-12 November telah menurunkan 7.598 konten judi online sehingga total konten judi online yang diputus sejak 20 Oktober-12 November 2024 berjumlah 277.084 konten.

Sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.

Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani 5.156.452 konten judi online.

Nursodik menggarisbawahi kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi judi online bersifat penting, seperti pelibatan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua.

Baca Juga: Petani Rugi Besar, Ikan Nila Siap Panen di Keramba Waduk Mulur Sukoharjo Mati Mendadak, Diduga Ini Penyebabnya

"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," kata Nursodik seperti dilansir Antara.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat selalu waspada ketika berinteraksi di dunia digital dan terutama tidak tergoda keuntungan yang ditawarkan judi online.

"Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak," kata Nursodik.

Kemkomdigi membuka kanal aduan agar masyarakat bisa melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk judi online. Aduan dapat disampaikan antara lain melalui situs aduankonten.id, chatbot Stop Judi Online pada nomor 0811-1001-5080.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB