HARIAN MERAPI - Kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) itu sebagai salah satu syarat saat membuat surat izin mengemudi (SIM) dimaksudkan untuk mengejar 100 persen cakupan perlindungan seluruh populasi di Indonesia.
"Kebijakan itu mengakselerasi (kepesertaan JKN),” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di sela-sela Kongres Internasional Dewan Dunia untuk Pengobatan Preventif, Regeneratif, dan Anti-Penuaan (WOCPM) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/211/2024).
Ia memaparkan saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air sudah mencapai 278 juta penduduk atau 98,42 persen per 1 November 2024 dari total populasi yang mencapai 282,4 juta.
Baca Juga: Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat Tajam Setelah Menjadi AgenBRILink
Menurut dia, capaian itu diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun, atau lebih cepat dibandingkan Korea Selatan yang butuh waktu 12 tahun untuk mencapai 97,2 persen atau 50,9 juta penduduk.
Kemudian Jepang butuh waktu 36 tahun untuk mencapai 100 persen penduduk terlindungi JKN atau 126,7 juta penduduk, Belgia butuh waktu 118 tahun untuk melindungi 11,4 juta penduduknya dalam JKN dan Jerman butuh waktu 127 tahun untuk melindungi 80,6 juta penduduknya dalam JKN atau mencapai 85 persen.
“Begitu juga Amerika Serikat sebanyak 30 juta lebih penduduknya belum punya asuransi kesehatan. Kalau Indonesia sekitar tiga juta,” imbuhnya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, capaian itu dilakukan melalui program petakan, sisi, advokasi dan registrasi (pesiar) hingga pelosok desa.
Baca Juga: Tidak usah khawatir, Zulhas : Stok beras jelang Natal dan Tahun Baru aman
Sebelumnya, ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjalani masa uji coba kebijakan pembuatan SIM dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 1 Juli hingga 30 September 2024, yakni Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.
Setelah uji coba di tujuh wilayah itu, kemudian diperluas secara nasional mulai 1 November 2024.
Pemerintah, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya masih akan melakukan evaluasi dari uji coba nasional itu sebelum diberlakukan secara penuh.
Ada pun kebijakan BPJS Kesehatan yang masuk syarat pembuatan SIM tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Presiden dan para menteri boleh lakukan kampanye politik dalam Pilkada dengan syarat.....
Sementara itu, realisasi pembiayaan pada 2023 mencapai Rp158,9 triliun, meningkat dibandingkan 2022 mencapai Rp113,4 triliun dan dalam satu dekade mencapai Rp912,4 triliun.