HARIAN MERAPI - Apel besar dan penyerahan Sarpras Bhabinkamtibmas digelar Polres Temanggung untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif.
Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengatakan Bhabinkamtibmas memiliki fungsi dan tugas serta peranan sangat strategis dalam merepresentasikan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.
"Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat harus dapat menjadi problem solving yang mampu menyejukkan, mengakomodir dan menyelesaikan masalah agar tidak berkembang dan berdampak luas," kata Kompol Ana Setiyarti, Jumat (25/10).
Baca Juga: Disdikpora DIY Mulai Bahas Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
Disampaikan Bhabinkamtibmas harus mampu tampil sebagai sahabat dan bagian dari masyarakat.
Diakui hal itu memang semua itu tidak mudah namun setidaknya dengan terjun langsung melayani masyarakat apa yang menjadi aspirasi maupun permasalahan dapat langsung terdeteksi dan terpecahkan.
Dalam pilkada, kata dia, Bhabinkamtibmas harus mampu mengajak masyarakat dalam pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta persatuan dan kesatuan.
"Meski beda pilihan harus tetap rukun, Peran Bhabinkamtibmas diantaranya mengajak masyarakat pertahankan kondusifita," kata dia.
Dia mengatakan Sarpras yang diserahkan pada Bhabinkamtibmas berupa rompi anti sayat dan senter.
Baca Juga: Ikuti Pembekalan Cegah Korupsi di Akmil, Anggota Kabinet Pakai Loreng Komcad
Apel besar dan penyerahan sarpras yang digelar di halaman polres setempat sendiri ini untuk pengecekan dan memastikan kesiapan para Bhabinkamtibmas dalam mengamankan Pilkada serentak Tahun 2024.
“Apel ini bertujuan untuk memastikan situasi Kamtibmas yang kondusif dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,“ ujarnya.
Dia menegaskan persiapan dan kesiapan setiap personil baik secara individu ataupun secara organisasi perlu dipersiapkan secara terencana dan terukur, kesamaan persepsi, gerak dan langkah dalam pelaksanaan tugas harus bisa berjalan secara dinamis dan berkesinambungan.
“Semua itu tentunya harus mempedomani aturan atau prosedur yang berlaku khususnya dalam mengambil sikap mana saja yang diperbolehkan atau dilarang,“kata dia.
Baca Juga: Kasus Perundungan Anak SMP di Temanggung, Pelaku Aniaya Korban Gara-gara Cemburu
Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti meminta kepada seluruh personil Polri khususnya Bhabinkamtibmas agar mempedomani Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan selalu mengecek kelengkapan yang ada sebelum bertugas, jaga sikap dan perilaku serta jaga kesehatan dan keselamatan.