kulonprogo

Bawaslu Kulon Progo Gelar Deklarasi Pilkada Kulon Progo 2024, Ada Lima Poin Deklarasi, Ini Rinciannya

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:53 WIB
Tiga Paslon peserta Pilkada Kulon Progo 2024 berfoto bersama pihak penyelenggara, pengawas dan Forkompinda dalam deklarasi yang digelar Bawaslu Kulon Progo. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Bawaslu Kulon Progo menggelar Deklarasi Guyub Rukun Merawat Pemilihan 2024 Bermartabat di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (21/10/2024).

Deklarasi Bawaslu Kulon Progo ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kulon Progo 2024 yakni Agung Setyawan-Ambar Purwoko, Marija-Yusron Martofa dan Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani serta pihak-pihak terkait.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan, naskah deklarasi berisi lima poin komitmen untuk menjaga Pilkada 2024 agar guyub rukun dan bermartabat.

Baca Juga: Pimpinan Negara Tersohor Hadir Pelantikan Prabowo, Pengamat: Manifestasi dari Diplomasi yang Dijalin Selama Ini

Kelima poin tersebut yakni komitmen untuk menjunjung tinggi sportivitas dalam berkontestasi dan melaksanakan tahapan Pilkada; melaksanakan kampanye secara damai, tidak menyebarkan ujaran kebencian, hoaks dan isu SARA demi menjaga harmoni masyarakat Kulon Progo.

Kemudian menolak menggunakan politik uang dalam bentuk apapun untuk mewujudkan kedaulatan pemilih ; tidak melibatkan ASN, TNI, Polri, lurah dan pihak-pihak yang semestinya netral; serta mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menerima hasil Pilkada Kulon Progo 2024 dengan sikap dewasa dan lapang dada.

"Seluruh Paslon sepakat menjaga Pilkada Kulon Progo 2024 tanpa ada perpecahan di masyarakat," katanya.

Marwanto menilai, saat ini kondisi pelaksanaan tahapan Pilkada Kulon Progo 2024 di wilayahnya dinilai kondusif. Namun, pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan, mengingat sudah ada temuan pelanggaran dan deteksi potensi pelanggaran.

Baca Juga: Ini 5 UMKM Binaan BRI yang ikut Pameran Event Amazing Indonesia di Jeddah, menuju Go Global

"Salah satunya pelanggaran APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik," katanya.

Marwanto menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke KPU kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman rekomendasi kepada tim paslon. Namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari tim paslon terkait pelanggaran tersebut.

"Sehingga besok (Selasa, 22 Oktober 2024) akan kami lakukan penertiban," tegasnya.

Baca Juga: Sandra Dewi dipersilakan memberi pembuktian terbalik atas dakwaan TPPU sang suami, ini kasusnya

Sementara deteksi terkait potensi pelanggaran ditemukan Marwanto dalam acara yang digelar salah satu paslon.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB