"Kendaraan diamankan karena mungkin pemiliknya lupa atau suratnya ketinggalan," kata Priya.
Namun, Priya belum dapat memastikan apakah kendaraan bodong itu merupakan hasil curian. Hingga kini, kendaraan tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena menjadi barang bukti dari pelanggaran pengendara.
"Kalau mau diambil, masih bisa. Tentu saja dengan membawa surat-surat yang menjadi kelengkapan kendaraan," imbuh Priya. *