Sembilan Pelanggaran Jadi Fokus Operasi Zebra Progo 2024 di Polres Kulon Progo, Ini Rinciannya

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Kepala Polres Kulon Progo memberikan keterangan pers usai gelar pasukan Operasi Zebra Progo 2024.  (Amin Kuntari)
Kepala Polres Kulon Progo memberikan keterangan pers usai gelar pasukan Operasi Zebra Progo 2024. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Operasi Zebra Progo 2024 digelar selama 14 hari yakni pada 14-27 Oktober 2024. Sembilan pelanggaran dalam berlalulintas akan menjadi fokus kegiatan ini.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, Operasi Zebra Progo 2024 akan melibatkan 140 personel Polres Kulon Progo. Giat ini menjadi upaya pihaknya dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas.

"Giat Operasi Zebra Progo 2024 akan mengambil lokasi di sepanjang Jalan Wates-Yogya di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Hal ini mengingat jumlah kejadian dan fatalitas korban kecelakaan di ruas jalan nasional itu terbilang tinggi," kata Wilson usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Progo 2024 di Halaman Mapolres Kulon Progo, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Meregang Nyawa Usai Bertabrakan dengan Mobil Pick Up

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan giat digelar di lokasi lain, seperti jalan kabupaten dan Jalan Daendels.

Wilson menyebut, ada sembilan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam giat Operasi Zebra Progo 2024.

"Pelanggaran itu meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya.

"Pengendara yang melawan arus, pengendara melebihi batas kecepatan, mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol, menggunakan HP saat berkendara, knalpot tidak sesuai standar, serta TNKB yang tidak sesuai," lanjutnya.

Baca Juga: 10 Remaja Pelaku Pembacokan di Jalan Daendels Kulon Progo Dibekuk Polres Kulon Progo, Ini Kronologinya

Meski demikian, Wilson memastikan pihaknya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Karena itulah, diharapkan para pengendara bisa mematuhi aturan lalulintas tanpa melakukan pelanggaran.

"Sebab, pelanggaran yang dilakukan kerap menjadi potensi terjadinya kecelakaan," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kulon Progo, AKP Priya Tri Handaya menyebut, sebanyak 227 kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak disertai surat-surat kelengkapan, diamankan petugas Polres Kulon Progo sejak 2018.

Baca Juga: Tentara Israel bunuh 2.255 orang di Lebanon sejak 8 Oktober 2023, ini data lengkapnya

Hingga kini, penertiban kendaraan terutama yang tidak disertai kelengkapan surat-surat masih menjadi fokus giat Polres Kulon Progo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X