nasional

Hardjuno Wiwoho Tagih Komitmen DPR RI Periode 2024-2029, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:48 WIB
Pakar hukum dan aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Pakar hukum dan aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho menagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

Menurut Hardjuno, UU perampasan asset ini merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di republik ini.

“Saya kira, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin menjadi,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Rapat Paripurna sepakat Puan jabat Ketua DPR untuk 2024-2029

“Kami ingatkan lagi para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,” sambungnya.

Hardjuno yang juga Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting.

Tujuannya, kata dia, menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca Juga: Ungguli La Nyalla Mattalitti, Ketua DPD Periode 2024-2029 Dijabat Sultan Najamudin

Hardjuno mengaku RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi. Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Dan kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini.

Baca Juga: Rakyat menaruh harapan tinggi terhadap pertemuan Prabowo dan Mega

“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” terangnya.

Dia menyakini pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB