nasional

Suami Maia Estianty dipanggil KPK jadi saksi dalam kasus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:26 WIB
Suami aktris Maia Estianti, Irwan Daniel Mussry, dikerumuni awak media usai diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Irwan Daniel Mussry akan dipanggil sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Bisnis Kemitraan Industri Kuliner Dikembangkan Selera Sambal, Ini Syarat dan Biayanya

Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Irwan Daniel Mussry sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023. Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

Baca Juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan Agar Hewan Kurban Tak Alami Heat Stress Saat Panas Kemarau Jelang Idul Adha

"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan seperti dilansir Antara.

Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

"Karena 'kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," imbuhnya.

Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

Baca Juga: Madura United Bertekad Kejar Defisit Tiga Gol pada Leg 2 Final Championships BRI Liga 1 Melawan Persib Bandung Malam Ini

KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB