sleman

Pemkab dan Kejari Sleman Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama Bidang Hukum

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:30 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (kiri) dan Plt. Kejari Sleman, Ery Syarifah menunjukkan nota kesepakatan kerja sama bidang hukum. (Foto: Dok. Prokopim Setda Sleman)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait bidang hukum.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Ery Syarifah di Ruang Rapat Bupati Sleman, Selasa (14/5/2024).

Dikutip dalam nota kesepakatan, kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya penyelesaian apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum. Khususnya di lingkungan Pemkab Sleman, dengan objek sinergi yaitu pelaksanaan kegiatan perangkat daerah di bidang hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Baca Juga: Kirab Pusaka Tombak Kyai Turun Sih tandai puncak peringatan Hari Jadi ke108 Kabupaten Sleman

Plt. Kejari Sleman, Ery Syarifah menyampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama antara Pemkab Sleman dengan Kejari Sleman ini meliputi beberapa hal. Diantaranya konsultasi hukum, pelayanan bantuan hukum litigasi maupun non-ligitasi serta pendampingan hukum pada pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.

Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis kedua pihak  yaitu Pemkab Sleman dan Kejari Sleman.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengapresiasi dan ucapan terimakasih atas kesepakatan bersama antara Kejari Sleman dengan Pemkab Sleman untuk menyinergikan pelaksanaan kegiatan dalam bidang hukum di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Kasus kecelakaan maut di Ciater, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka

Dia berharap, kesepakatan ini dapat mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam pelaksanaan berbagai kegiatan perangkat daerah di Kabupaten Sleman.

Kustini menjelaskan, bagi pemerintah daerah, ketentuan hukum menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Maka dari itu, konsultasi pendampingan hukum sangat dibutuhkan bagi perangkat daerah.

"Setiap ketugasan yang dilakukan tidak terlepas dari hukum yang berlaku. Oleh karena itu penting bagi pemerintah daerah untuk mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan tugas pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Segera Lakukan Revitalisasi Kawasan Pecinan, Difokuskan Pembangunan di Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie

Kustini berharap, kesepakatan bersama ini dapat memberikan layanan bantuan hukum, pendampingan, pendapat hukum dan audit hukum terhadap permasalahan terkait hukum kepada Pemkab Sleman.

Dalam kesempatan yang sama juga diserahkan piagam penghargaan oleh Bupati Sleman kepada Plt. Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Tim Pendampingan Sinergi Kerja Sama Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2023.*

 

Halaman:

Tags

Terkini