nasional

Jika presiden kampanye, Ketua KPU : Dia ajukan cuti ke dirinya sendiri

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:55 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) mengikuti acara Pelantikan Serentak KPPS dan Penganugerahan Rekor MURI di Merlynn Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

HARIAN MERAPI - Jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Baca Juga: Pelatih Risto Vidakovic Percaya Striker PSS Sleman Ajak Riak yang Masih Belum Cetak Gol

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Baca Juga: Dikukuhkan sebagai Guru Besar, dosen Fakultas Peternakan UGM ini bahas keunggulan kambing perah

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Sop empal Muntilan ini teksturnya empuk, cara memasak dan penyajiannya dikreasi Mbok Mbodro

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB